• News

Rusia Kutuk Agresi Militer Israel Terhadap Warga Palestina di Yerusalem

Asrul | Minggu, 09/05/2021 11:03 WIB
Rusia Kutuk Agresi Militer Israel Terhadap Warga Palestina di Yerusalem Pasukan Israel mengintervensi warga Palestina saat mereka berkumpul di sekitar Gerbang Damaskus setelah melakukan shalat Tarawih di Al-Aqsa Compound, di Yerusalem Timur pada 15 April 2021. Pasukan Israel menahan beberapa warga Palestina selama intervensi. [Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency]

Jakarta, katakini.com - Kementerian Luar Negeri Rusia mengutuk agresi militer Israel terhadap warga sipil Palestina di kompleks masjid Al-Aqsa Yerusalem.

"Perkembangan peristiwa ini diterima dengan keprihatinan yang mendalam di Moskow. Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil," katanya dalam sebuah pernyataan dilansir Anadolu agency, Minggu (09/05).

"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari langkah apa pun yang penuh dengan eskalasi kekerasan," tambahnya.

Rusia juga menegaskan kembali posisinya bahwa perampasan tanah dan properti yang terletak di atasnya, serta penciptaan permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum.

"Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat pencapaian penyelesaian damai berdasarkan pembentukan dua negara - Palestina dan Israel," katanya.

Jumlah warga Palestina yang terluka meningkat menjadi 205 Jumat malam setelah Israel menyerang Masjid Al-Aqsa, Gerbang Damaskus Kota Tua dan distrik Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.

Polisi menyerang jamaah Muslim di dalam Masjid Al-Aqsa saat mereka melakukan tarawih - sholat malam khusus selama bulan suci Ramadhan.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang Yahudi menyebut daerah itu "Temple Mount," mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967. Itu mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

FOLLOW US