Katakini.com - Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik Lebaran 1442 H pada 6 - 17 Mei 2021 di mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
PT Angkasa Pura II (AP II), pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran COVID-19. “Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (3/5/2021).AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelolauntuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar. Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai. Adapun AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut. Penyesuaian operasional