• News

Dirjen Hubda Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 1442 H/2021

Yahya Sukamdani | Sabtu, 01/05/2021 19:13 WIB
Dirjen Hubda Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 1442 H/2021 Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: ditjenhubdat/katakini.com

Katakini.com – Menjelang periode peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," tutur Dirjen Budi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Dirjen Budi menegaskan berkaitan dengan kebijakan yang ada, pihaknya (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti.

Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,  Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil,  atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu Dirjen Budi menambahkan, pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.

Seiring dengan rapat ini, Dirjen Budi bersama jajarannya juga melakukan tinjauan ke beberapa terminal yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, dan Terminal Tipe A Purworejo.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas, Suharto, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan perwakilan para instansi terkait.

FOLLOW US