• News

Lima Mantan Petinggi Waskita Divonis 4 - 6 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 26/04/2021 14:05 WIB
Lima Mantan Petinggi Waskita Divonis 4 - 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto(urbanasia)

Katakini.com - Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) dianggap terbukti memperkaya diri dan merugikan negara Rp202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif terkait proyek di PT Waskita Karya. Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan negara merugi Rp 202 miliar.

"Menimbang terhadap 41 kontrak merupakan sub kontrak fiktif yang ditandatangani pejabat Waskita Karya telah membayar beberapa kontraktor seluruhnya sebelum dipotong pajak berjumlah Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi PPN yang ditransfer subkontraktor telah disetor ke negara senilai Rp 2 miliar. Dari total pembayaran tersebut perusahaan kontraktor diberi imbalan 1,5 persen sebagai fee pinjaman bendera," ujar hakim.

"Menimbang terdapat kerugian negara dalam perkara ini yang dituangkan LHKP BPK RI, kerugian sebesar Rp 202.296.416.008, unsur kerugian negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," tambah hakim.

Selain itu, hakim mengatakan kelima terdakwa terbukti memperkaya diri serta orang lain dan korporasi. Kelimanya mendapat keuntungan dari proyek fiktif ini.

"Menimbang bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta penggunaan dana ilegal taktis, di antaranya menguntungkan diri terdakwa. Menimbang bahwa dana ilegal taktis juga menguntungkan orang lain, juga menguntungkan korporasi," tegas hakim.

FOLLOW US