• News

AP I Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Menjelang dan Setelah Larangan Mudik

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/04/2021 18:41 WIB
AP I Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Menjelang dan Setelah Larangan Mudik Calon penumpang sedang menunjukkan e-ticket kepada petugas di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Foto: ap1/katakini.com

Katakini.com - PT Angkasa Pura I (AP I) siap mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang dan setelah masa larangan mudik yang berlaku mulai 7 hingga 24 April 2021.

"Angkasa Pura I siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Handy mengatakan, Angkasa Pura I juga siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan yaitu SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan," ujar Handy.

Di masa periode larangan mudik Angkasa Pura I juga akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan COVID-19 serta turunan peraturannya dari kementerian teknis.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Handy.

Pada Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keteragan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif _rapid test _ antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atas hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kuurn waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


FOLLOW US