Katakini.com – Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.