Jakarta, katakini.com - Sudan membatalkan undang-undang yang memboikot Israel yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris.
"Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958," menurut pernyataan Dewan Menteri dilansir Middleeast, Rabu (07/04).
"Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara," tambahnya.
Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Sovereign.
Sudan menerima normalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul penghapusan negara Afrika dari negara-negara yang mensponsori terorisme.