Dari dua orang yang dibawa Tim Densus 88 tersebut, salah seorang di antaranya dilepas.

Informasinya orang yang tetap dibawa Tim Densus 88 adalah warga Kabupaten Bojonegoro.

"Hanya sebatas itu, kami juga tidak mengetahui informasi lebih lanjutnya karena mengetahuinya setelah penangkapan dibawa ke Polsek Kota sebentar," ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber warga Kabupaten Bojonegoro yang dibawa Tim Densus 88 berinisial ATP (29) yang baru tinggal di Kudus selama 5 hari karena ikut bekerja dalam pengerjaan proyek revitalisasi di PG Rendeng Kudus.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (2/4) siang, ketika hendak berangkat kerja dari tempat kontrakannya.

Cahyono, rekan ATP, mengaku mengetahui penangkapan rekan kerjanya itu oleh Tim Densus 88 berjumlah delapan orang berseragam bebas yang memberhentikannya saat naik sepeda motor menuju tempat kerja untuk pengerjaan proyek revitalisasi di PG Rendeng.

Saat keluar dari gang tempat rumah kontrakan, dia bersama rekannya dihentikan delapan orang sekitar pukul 13.10 WIB dengan membawa mobil Avanza dan empat sepeda motor.

Cahyono bersama ATP ikut dibawa ke Polsek Kota untuk dimintai keterangan, kemudian tak berselang lama yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Selama di Polsek Kota, dia ditanya lama kenal dengan ATP dan cerita bisa bekerja di Kudus.

Cahyono sendiri mengenal ATP saat ada proyek di Paiton, Jawa Timur, pada tahun 2018.

Ketika membutuhkan pekerjaan, ATP menghubunginya untuk bekerja di Kudus. Demikian antaranews memberitakan.