• News

Indonesia Jadi Pihak Ketiga Dalam Gugatan Malaysia ke WTO Terkait CPO

Akhyar Zein | Kamis, 01/04/2021 18:30 WIB
Indonesia Jadi Pihak Ketiga Dalam Gugatan Malaysia ke WTO Terkait CPO Sejumlah pekerja menaikan kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit, Mesuji Raya, Oki, Sumatera Selatan.(foto: Antara)

Katakini.com - Indonesia akan menjadi pihak ketiga dalam gugatan yang akan diajukan Malaysia terhadap Uni Eropa (UE) ke Organisasi World Trade Organisasi (WTO), mengutip keterangan asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia.

Indonesia tidak jadi mengajukan gugatan ke WTO bersama dengan Malaysia, karena Indonesia sudah mengajukan gugatan lebih dulu dari Malaysia, sebagaimana mencuat dalam kunjungan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin ke Indonesia, awal Februari 2021 lalu.

"Kunjungan Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia pada Februari lalu memang menegaskan rencana Malaysia, namun sudah terlambat karena Indonesia sudah lebih dulu mengajukan, bisanya sebagai pihak ketiga," kata Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), kepada Anadolu Agency, pada Kamis.

Gugatan Malaysia terhadap Uni Eropa mulai bergulir di WTO. Mengutip Bernama, pada 17 Maret lalu, WTO menggelar sesi konsultasi dengan Uni Eropa terkait gugatan yang diajukan Malaysia.

Forum konsultasi tersebut dipimpin oleh menteri perkebunan, industri, dan komoditi Malaysia, Mohd Khairuddin, dan dihadiri oleh perwakilan Indonesia dan Kolumbia sebagai negara peninjau, tulis Bernama.

Bernama menyebutkan, Malaysia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke WTO pada 15 Januari 2021.

Catatan Anadolu Agency, Indonesia mengajukan gugatan sejenis hampir setahun sebelumnya, yakni awal Desember 2019.

Dalam gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa, Malaysia akan bertindak sebagai pihak ketiga yang akan memperkuat gugatan Indonesia.

Menurut Fadhil, pada 23 Maret nanti dijadwalkan WTO akan menggelar forum konsultasi sebelum WTO memproses gugatan Indonesia melalui sidang panel. "Perjalanan gugatan ini masih lama, diperkirakan tahun depan baru ada putusan," kata Fadhil.

Malaysia dan Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia yang memasok sekitar 85 persen kebutuhan di pasar.

Uni Eropa melakukan pembatasan biofuel berbasis minyak sawit dengan alasan perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi atau pembabatan hutan. Menurut Malaysia dan Indonesia, kebijakan tersebut tidak adil dan meminta konsultasi dengan blok perdagangan tersebut melalui mekanisme WTO.(aa.com.tr)


FOLLOW US