• Info MPR

Ahmad Basarah: Tak Ada Agenda MPR Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Akhyar Zein | Minggu, 28/03/2021 16:31 WIB
Ahmad Basarah: Tak Ada Agenda MPR Perpanjang Masa Jabatan Presiden Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: MPR)

INFO MPR - Wakil Ketua MPR  Dr. Ahmad Basarah, SH., MH., menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1949 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Di MPR tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden. 

“Jangankan mengusulkan untuk diubah, dalam dokumen resmi MPR tidak ada satu pun kajian menyangkut perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang perubahan masa jabatan Presiden,” ungkap  Basarah ketika membuka acara Press  Gathering Pimpinan MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021). Press Gathering ini diikuti oleh 90 wartawan berbagai media cetak, TV, radio, dan online.

Dalam pembukaan Ahmad Basarah merasa perlu menjelaskan soal periode masa jabatan presiden, karena seperti hujan di tengah hari pertengahan Maret lalu muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa MPR punya agenda untuk melakukan perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan dua wakil ketua MPR, yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Syarief Hasan (Partai Demokrat), keduanya “Wakil Ketua MPR dari fraksi di luar pemerintahan” telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7, atau mengubah masa jabatan presiden dari dua perioden menjadi tiga periode.

Bahkan, lanjut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan atas arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati punya pemikiran bahwa masa jabatan Presiden cukup dua periode.

Dan, MPR masa jabatan 2009-2014 yang dipimpin oleh H. Muhammad Taufiq Kiemas (alm) dan dilanjutkan satu tahun terakhir oleh Mayjen Polisi Sidarto Danusubroto, dan MPR periode 2014-2019 dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, salah satunya rekomendasinya menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara, atau ada yang menyebutnya GBHN.

Basarah menjelaskan, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima laporan dari pihak Badan Pengkajian MPR yang menyampaikan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi MPR 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan menggunakan istilah melahirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara. Laporan itu, secara resmi, sudah di tandatangani oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR.

Perkembangan terakhir, jelas Basarah, tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.

“Kita semua sepakat bahwa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini bukan tentang masa jabatan presiden, tetapi bagaimana caranya agar setiap ganti presiden tidak ganti visi, ganti misi, dan ganti program, Juga, tidak setiap ganti gurbernur, ganti bupati, ganti walikota, ganti visi, ganti misi, dan ganti program juga,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

FOLLOW US