• News

Alhabsy: Pemaksaan Terdakwa Sidang On Line Berpotensi Langgar HAM

Yahya Sukamdani | Senin, 22/03/2021 21:40 WIB
Alhabsy: Pemaksaan Terdakwa Sidang On Line Berpotensi Langgar HAM Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Aboebakar Alhabsyi. Foto: dpr

Katakini.com - Anggota Komsi III DPR dari F-PKS, Aboebakar Alhabsyi menyatakan pemaksaan seorang terdakwa bersidang secara on line berpotensi pada pelanggaran HAM.

Hal itu diampaikan Alhabsy menanggapi persidangan Habib Rizieq Sihab yang memaksa tersangka kerumunan Covid-19 itu untuk bersidang secara online.

"Seharusnya Habib Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," kata Alhabsy melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak hak hukum yang seharusnya dimiliki," katanya.

"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan," sambung Alhabsy.

Menuutnya, kasus persidangan yang menimpa Habib Rizieq Shihab menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki.

"Kita minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," katanya.

"KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut," imbuhnya.


FOLLOW US