• News

Indonesia Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Akhyar Zein | Kamis, 18/03/2021 17:22 WIB
 Indonesia Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Perkawinan termuda di Kab.Takalar Sulawesi Selatan (foto : Instagram)

Katakini.com – Indonesia mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk mencegah pernikahan anak.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan ini adalah upaya advokasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa kesiapan pasangan calon suami istri adalah aspek paling penting sebelum menikah.

“Paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinannya yang harus memberikan maslahat,” kata Wapres Ma’ruf saat membuka Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara virtual, Kamis.

Menurut Wapres Ma’ruf, sebelum pernikahan kedua calon mempelai harus mempunyai kematangan mental, karena hal ini terkait dengan pengetahuan dan kesadaran hak dan kewajiban sebagai suami atau istri dalam rumah tangga.

Jika pernikahan belum waktunya, kata Wapres akan berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai, kata dia.

“Agar pernikahannya sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera,” lanjut Wapres Ma’ruf.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amany Lubis mengatakan, pendewasaan usia pernikahan menurut dia harus dilakukan untuk memperkuat lembaga perkawinan.

Hal ini akan mempersiapkan suami maupun istri menghadapi masalah dalam keluarga, hingga tidak berakhir dengan perceraian.

“Tentu MUI bersinergi dengan semua kementerian dan lembaga bahkan semua elemen masyarakat untuk menciptakan SDM unggul,” ujar dia.

FOLLOW US