• News

Ditjen Hubdat Potong Dua Truk ODOL di Merak

Yahya Sukamdani | Senin, 15/03/2021 15:17 WIB
Ditjen Hubdat Potong Dua Truk ODOL di Merak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersiap memotong truk ODOL di Merak, Banten, Senin (15/3/2021).

Katakini.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi atau memotong dua truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Merak, Banten (15/3/2021).

Kegiatan ini lanjutan dari program Zero ODOL di tahun 2023.

"Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Ia menegaskan keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak, selain itu juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Pada kesempatan ini Dirjen Budi mengapresiasi kepada PT Java Taiko Industries dan PT Mufid Inti Global yang telah bersedia untuk dilakukan normalisasi kendaraannya.

Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX dan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

"Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023 seiring dengan dilakukannya penindakan secara pidana seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah antara lain di Semarang dan Provinsi Banten sendiri yang sedang berlangsung proses P21," kata Dirjen Budi.

Berkaitan dengan ini, Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL yaitu dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.

"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," lanjutnya.

Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.

Keywords :

FOLLOW US