• News

Kemenhub Permudah Izin Tersus dan TUKS via Aplikasi

Tim Cek Fakta | Senin, 15/03/2021 18:15 WIB
Kemenhub Permudah Izin Tersus dan TUKS via Aplikasi Ditrektur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Pramono. Foto: ditjenhubla/katakini.com

Katakini.com –Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mempermudah pelayanan perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) melalui sistem aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati).

“Upaya ini sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhan yang andal dan berdaya saing," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat meluncurkan sekaligus memberikan sambutan pada acara go-live Sehati di  Jakarta, Senin (15/3/2021).

Agus mengatakan, di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, termasuk dalam hal perizinan. Melalui layanan perizinan online makaubun proses pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, menghemat waktu, biaya, tenaga, serta seluruh proses dapat diawasi kapan saja dan di mana saja.

“Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan layanan Tersus/TUKS secara online,” tutur Dirjen Agus.

Agus menegaskan tidak ada biaya dalam pengurusan perizinan Tersus dan TUKS, kecuali PNBP.

"Semua tidak ada biaya hanya PNBP saja dan cepat," tambahnya.

Dirjen Agus mengatakan, dari tahun ke tahun, jumlah permohonan perizinan pembangunan dan pengembangan Tersus/TUKS di Indonesia terus meningkat.

Sebelumnya, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan dalam laporannya bahwa pada Tahun 2020, terdapat 24 layanan dalam Sehati yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terkait layanan di bidang Perkapalan Dan Kepelautan, Kepelabuhanan, Kenavigasian, KPLP, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

Subagiyo juga melaporkan bahwa sebaran Tersus dan TUKS sampai dengan Tahun 2020 kurang lebih mencapai 1.925 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah permohonan pada tahun 2020 mencapai 833 permohonan, dengan jumlah yang telah ditetapkan sebanyak 722 dan yang dikembalikan karena masih belum lengkap sebanyak 111.