• News

Indonesia Usut Praktik `Predatory Pricing` Dalam Platform e-Commerce

Akhyar Zein | Kamis, 04/03/2021 16:38 WIB
Indonesia Usut Praktik `Predatory Pricing`  Dalam Platform e-Commerce Ilustrasi Predatory Pricing (Bimasatria)

Katakini.com – Pemerintah mengidentifikasi adanya praktik perdagangan tidak adil di dalam negeri baik secara online maupun offline.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan indikasi yang terlihat adalah adanya predatory pricing, yaitu praktik menurunkan harga dengan cara dumping, maupun subsidi yang membuat level antarpemain menjadi tidak setara.

“Pemerintah ingin pasar yang setara. Fair trade, ada beneficiary antara penjual dan pembeli,” ujar Menteri Lutfi saat konferensi pers pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Kamis.

Indonesia menurut Menteri Lutfi mempunyai UU No 7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur tertib niaga.

Dalam aturan ini kegiatan perdagangan dilaksanakan dengan demokratis, adil dan berkelanjutan.

Selain itu perdagangan juga harus berwawasan lingkungan, mandiri, serta  menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.

Salah satu ketertiban perdagangan adalah tidak ada penjual atau pembeli yang curang dan memastikan tidak ada aktivitas yang menghancurkan kompetisi dengan cara-cara terlarang.

“Seperti predatory pricing ini, yaitu menyiapkan harga untuk menghancurkan kompetisi, setelah kompetisinya rusak dia naikkan harga yang diinginkan,” ujar dia.

“Level pemain yang tidak sama dalam perdagangan ini dilarang, karena tidak bermanfaat dan tidak ada kesetaraan. Ini akan kami bereskan,” tambah dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo saat membuka Raker Kemendag ini juga mengingatkan agar menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil dan bermanfaat.

Menurut Presiden Jokowi, panggilan Joko Widodo, transformasi digital harus tetap menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Indonesia menurut dia tidak boleh menjadi korban perdagangan yang tidak adil.

”Negara-negara lain banyak mengalami ini dan kita tidak boleh menjadi korban perdagangan digital yang tidak adil," kata dia.

Dia juga meminta perdagangan digital harus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

--Bea masuk perdagangan online

Indonesia sebelumnya mengusulkan agar barang-barang yang diperdagangkan di antara negara-negara anggota ASEAN secara online tetap dikenai bea masuk.

Indonesia berharap, prinsip ini akan masuk dalam ASEAN Agreement on e-Commerce untuk menjaga sistem perdagangan barang yang adil secara online dan offline.

Indonesia juga tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang-jasa yang transaksi dan transmisinya dilakukan secara elektronik, meski World Trade Organization (WTO) memutuskan memperpanjang moratorium e-commerce bebas bea.

Ini adalah langkah untuk menjaga level of palying flied antara permain perdagangan konvensional dan e-commerce.

Indonesia juga mengkhawatirkan perkembangan platform perdagangan elektronik yang secara berlebihan menjual produk-produk impor dengan harga lebih murah.(Anadolu Agency)


FOLLOW US