Ketua Tim Hukum Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Kemas Muhamad Adrian mengatakan upaya hukum tersebut untuk memberikan dukungan kepada Kemenkumham.
 
"Upaya banding ini merupakan bentuk dukungan terhadap Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya yang telah menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Partai Politik dan petunjuk pelaksanaannya," kata Kemas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
 
Selain itu, lanjut dia, upaya banding ini juga semata-mata hak konstitusi kader dan selaku pengurus Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR yang ingin mendapatkan keadilan.
 
"Para pengurus yang sah menurut hukum, dalam rangka memperkuat kedudukan kami selaku Partai Politik yang memiliki legal standing yang sah secara hukum. Maka kami ajukan banding ini," ucapnya.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku, hingga adanya keputusan incracht atau berkekuatan hukum tetap.
 
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," katanya.
 
Muchdi PR mengklaim SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah.

"Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum," kata Muchdi.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.
 
Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
 
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
 
Majelis hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.
 
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.