• News

Apkasindo Apresiasi Pemerintah Terbitnya Regulasi di Sektor Kehutanan

Rusman | Senin, 01/03/2021 15:03 WIB
Apkasindo Apresiasi Pemerintah Terbitnya Regulasi di Sektor Kehutanan Ketua Umum, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung saat memberikan keterangan pers, Sikap DPP Apkasindo tentang PP Omnibuslaw, Senin (1/3)

Jakarta, katakini.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu menanggapi diterbitkannya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang kehutanan, yaitu PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pemrintah, khusnya Presiden Jokowi yang telah menandatangani peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Ini merupakan suatu hal yang sudah lama dinanti semua pelaku usaha, khusunya di sektor perkebunan," kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung, Senin (1/3).

Gulat mengatakan, pemerintah melalui peraturan tersebut berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan hasil identifikasi Apkasindo, terdapat perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3,3 juta hektare yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani.

Gulat juga mengatakan, sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan.

Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.

“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat yang juga kandidat Doktor Lingkungan.

Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, Gulat juga mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek perkebunan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.

"Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan Garapan atau tidak dapat diakhiri," jelas dia.

Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 hektare yang diberikan kepada orang per orang bukan per Kepala Keluarga sebagaimana usulan APKASINDO, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar Denda Administrasi.

"Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo, yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat, dimana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan," ujar Gulat.

FOLLOW US