Katakini.com - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Bogor, Sabtu (20/2/2021) mulai pukul 09:00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, Jumat (19/2/2021) mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap lanjutan mulai Sabtu besok, pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktu pelaksanaannya dipersingkat.
"Pada pekan lalu mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," katanya.
Menurut Dody, sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.