• News

Laggar Prokes, Izin Operator Transportasi Bisa Dicabut

Eko Budhiarto | Jum'at, 19/02/2021 07:29 WIB
  Laggar Prokes, Izin Operator Transportasi Bisa Dicabut Ilustrasi

Katakini.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menegaskan bakal mencabut izin perusahaan operator moda transportasi umum di Jabodetabek jika melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Terkait perusahaan angkutan, kami bisa melakukan teguran apabila operator transportasi publik tidak melakukan protokol kesehatan, seperti teguran satu, dua, tiga, hingga mencabut izin dan sebagainya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan pihaknya juga akan menyampaikan kepada operator transportasi publik untuk menyediakan berbagai kebutuhan yang mendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer hingga air bersih yang mengalir.

"Dalam monitoring masih ada temuan kurangnya kelengkapan ketersediaan penerapan protokol. Kami akan menyampaikan itu ke operator agar dipenuhi termasuk jumlah petugas yang kurang di lapangan," katanya.

Ia mengatakan itu harus menjadi perhatian agar pemutusan mata rantai penularan covid-19 di angkutan umum.

Terkait sanksi bagi penumpang, lanjut dia, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan imbauan sesuai yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi," ucapnya.

FOLLOW US