• News

Jokowi Bilang PP UU Cipta Kerja Tampung Aspirasi Pers

Yahya Sukamdani | Selasa, 09/02/2021 16:15 WIB
Jokowi Bilang PP UU Cipta Kerja Tampung Aspirasi Pers Presiden Jokowi

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level `playing field` yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Menurut Jokowi, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
 
"Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi.

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi `publisher` agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan `open the top` yaitu layanan melalui internet," tambah Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan `platform` digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Jokowi.

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Jokowi seperti dilansir antaranews.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".

HPN 2021 menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol.

FOLLOW US