• News

Penghapusan Status WNI Orient Akan Akhiri Kisruh Pilkada Sabu Raijua

Yahya Sukamdani | Selasa, 09/02/2021 17:15 WIB
Penghapusan Status WNI Orient Akan Akhiri Kisruh Pilkada Sabu Raijua Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore. Foto: sindonews

Katakini.com - Penghapusan status kewarganegaraan Indonesia Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore oleh Kementerian Hukum dan HAM akan mengakhir kisruh Pilkada Sabu Raijua, NTT.

"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Jhon Tuba Helan di Kupang, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

Tuba Helan mengatakan status WNI Bupati terpilih Sabu Raijua bisa dihapus karena sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.

"Oleh karena itu penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua," kata Dosen Fakultas Hukum Undana itu.

Lebih lanjut Tuba Helan menambahkan ketika SK diterbitkan maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam Pilkada Serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

"Syarat WNI adalah wajib maka dari tahap pencalonan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada karena beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika," katanya.

Orient Riwu Kore dinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.

Secara hukum, pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain.

FOLLOW US