"Tersangka menyimpan dan mengedarkan uang yang diduga palsu. Tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Adapun inisial tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH (37), AS (62), AK (56), AK als KK (42), AH (44 tahun), OG ( 50), RR(52) dan seorag perempuan berinisial. SM (54).

Delapan tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda di Ciputat, Serpong dan Kabupaten Bogor pada rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 2 Februari 2021.

Total barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yakni berupa uang yang diduga palsu sebanyak 1.526 lembar pecahan 100 dolar AS atau senilai sekitar Rp2.136.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau senilai Rp1,5 juta.

Selain itu, petugas juga menyita satu bendel uang palsu setengah jadi dan satu set alat pembuat uang palsu berupa printer dan alat cetak pembuatan uang palsu.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 3 UU RI tentang mata uang.

Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.