• News

Satgas Covid-19: Pembatasan Kegiatan Skala Mikro Berjalan Mulai 9 Februari 2021

Akhyar Zein | Jum'at, 05/02/2021 20:02 WIB
Satgas Covid-19: Pembatasan Kegiatan Skala Mikro Berjalan Mulai 9 Februari 2021 PPKM skala mikro bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di hulu sehingga dapat mengurangi beban rumah sakit dan fasilitas kesehatan (foto Liputan6.com)

Katakini.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan berlangsung mulai Selasa, 9 Februari 2021 sebagai langkah menekan penularan Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengatakan PPKM mikro merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.

Dengan PPKM skala mikro, pemerintah akan membentuk posko hingga tingkat desa untuk mendampingi puskesmas dalam menangani kasus Covid-19.

"Berdasarkan keputusan dari presiden kita, mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, mendampingi tim pelacak,” kata Alex melalui siaran virtual BNPB, Jumat.

Dia melanjutkan, dengan pendekatan ini setiap pasien Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“Tapi kalau harus dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” ujar dia.

Menurut Alex, PPKM skala mikro bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di hulu sehingga dapat mengurangi beban rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

PPKM telah berjalan sejak 11 Januari 2021 di daerah dengan risiko tinggi di Jawa dan Bali sebagai respons menghadapi lonjakan kasus akibat libur panjang akhir tahun.

Namun pelaksanaan PPKM belum cukup efektif menekan kasus penularan.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta masyarakat merayakan Imlek dengan tetap di rumah pada Jumat, 12 Februari 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan libur panjang telah beberapa kali terbukti memicu lonjakan kasus dan paling banyak terjadi pada klaster keluarga.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak bepergian dan berkerumun saat libur Imlek nanti.

"Pemerintah meminta masyarakat agar menyambut dan merayakan Imlek pada 12 Februari 2021 dengan cara-cara yang lebih sederhana dan cara daring. Cara ini tentunya tidak akan mengurangi perayaan Imlek itu," kata Nadia.

Indonesia sejauh ini telah melaporkan 1.134.854 kasus, dengan 31.202 pasien meninggal dan 176 ribu kasus aktif.(Anadolu Agency)

FOLLOW US