Indonesia mendeportasi dua warga AS dari Bali
Katakini.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.
"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta, sedangkan nanti dari Jakarta ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar di Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan dua warga Amerika Serikat itu telah menjalani tes usap COVID-19 dan hasilnya negatif, yang diterima setelah menunggu selama kurang lebih enam jam.
Dalam proses pendeportasian ini, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander menyatakan tidak bersalah. Jika itu dianggap suatu kesalahan maka mereka akan minta maaf.
"Dia (Kristen) mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin.
Hingga saat ini pihak Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Bali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian tersebut
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.