• News

BAZNAS Targetkan Kelola Zakat Rp5 Triliun Pada 2025

Akhyar Zein | Rabu, 20/01/2021 15:01 WIB
BAZNAS Targetkan Kelola Zakat Rp5 Triliun Pada 2025 Ilustrasi

Katakini.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan bisa  mengelola zakat sebesar Rp5 triliun pada 2025 atau 10 persen dari target penghimpunan nasional 2025.

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan dana sebesar ini diharapkan dapat membuat perubahan sosial yang lebih nyata dengan peningkatan kesejahteraan mustahik atau penerima zakat.

Pada level tertentu mentransformasi mustahik menjadi muzaki atau pemberi zakat.

“BAZNAS akan menguatkan layanan dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS),"kata Achmad Noor dalam pernyataannya pada Selasa.

"BAZNAS juga memperluas dan memperkuat syiar dakwah agar lebih banyak masyarakat dapat menikmati layanan kemudahan berzakat.”

BAZNAS, kata Achmad Noor, berupaya memperkuat pemberdayaan ekonomi menjadi sekitar 30 persen dari seluruh program.

BAZNAS juga merancang berbagai inovasi program pada bidang lain yakni pendidikan, kesehatan, sosial dan dakwah.

Pada 2020, ucap Achmad Noor, BAZNAS berhasil meningkatkan penghimpunan ZIS sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya, meskipun tengah dalam masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Sepanjang 2020, BAZNAS menghimpun dana ZIS sebesar Rp385,5 Miliar sedangkan pada 2019, penghimpunan mencapai Rp296 Miliar.

Pada 2020, BAZNAS telah membantu 1,5 juta jiwa dalam berbagai program yang dilaksanakan melalui program-program unggulan di berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.

Achmad mengatakan berdasarkan hasil riset Peta Zakat dan Kemiskinan Regional di Yogyakarta, Jakarta dan Banten oleh Puskas 2020 menunjukkan berbagai program penyaluran zakat BAZNAS tersebut telah berhasil mengurangi kemiskinan.

Zakat yang diberikan kepada mustahik dengan mengacu pada standar kemiskinan BPS, telah berhasil mengentaskan 35 persen mustahik fakir dan miskin atau sebanyak 13.202 jiwa.

Sebagian darinya, BAZNAS berhasil mentransformasikan 1.576 mustahik menjadi muzaki atau berpenghasilan di atas nishab zakat sebesar Rp4,6 juta per kepala keluarga per bulan.

Pada riset tersebut dalam skala nasional, kata dia, dampak dari program zakat yang dikelola oleh 535 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) telah mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan BPS sebanyak 126.704 jiwa dan mentransformasi mustahik menjadi muzaki sebesar 9.024 jiwa.

Efektivitas zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan juga dapat dibuktikan dari angka penurunan kemiskinan periode September 2018 hingga September 2019, yang turun menjadi 880.000 jiwa.

Achmad melanjutkan zakat berkontribusi terhadap 126.704 jiwa atau sebesar 16 persen dari upaya pengentasan kemiskinan tersebut dengan penggunaan dana zakat sebesar Rp6,4 triliun atau hanya 1,6 persen dari total dana pengentasan kemiskinan pemerintah.

Selama lima tahun ke depan, teran Achmad, BAZNAS juga akan mendorong regulasi yang dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional.

“Hadirnya regulasi dari pemerintah akan makin menguatkan BAZNAS dalam perannya dalam menyejahterakan umat,” kata dia.(Anadolu Agency)

FOLLOW US