• News

Dalami Kemehawan Edhy Prabowo, KPK Lakukan Pemeriksaan Kembali Terkait Kasus Benur

Asrul | Jum'at, 15/01/2021 12:05 WIB
Dalami Kemehawan Edhy Prabowo, KPK Lakukan Pemeriksaan Kembali Terkait Kasus Benur Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK

Jakarta, katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami soal pembelian barang-barang mewah berupa tas hingga baju di Amerika yang uangnya berasal dari fee para eksportir benur.

"Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, diantaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernama Edwar Heppy. Tim penyidik mendalami pengetahuan Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur,Bengkulu," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

FOLLOW US