Seremoni penyerahan lahan penumpukan Pelabuhan Tanjung Redep dari Ditjen Hubla kepada pihak swasta di Jakarta, Senin.
Katakini.com –Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menyerahkan lahan dan bangunan pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
Tanah dengan luas 1.200 m2, 2.262 m2, dan 1.157 m2 itu untuk dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan dengan sistem sewa.
Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana. Disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, Senin (11/1/2021) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan, Andi Hartono menyampaikan bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Lahan Lapangan Penumpukan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penandatanganan naskah perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dengan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Sebagaimana pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan sebaik mungkin sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara. Maksimalkan aset yang ada, jika tidak mampu maka bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pengelola aset, yakni Kementerian Keuangan,” terang Andi.
Andi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bekerjasama melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan potensi Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, mengungkapkan bahwa Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb ini berlaku selama tiga tahun dan dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan para pihak setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Milik Negara.
“Setelah serah terima dilaksanakan, PT. Samudera Kreasi akan bertanggung jawab terhadap operasional Lahan Lapangan Penumpukan seluas 1.200 m2, 2.262 m2, 1.157 m2. Selain itu, tentunya berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan menyediakan seluruh biaya pemeliharaan, termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan Objek Sewa,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana, mengatakan pihaknya selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Kementerian Perhubungan, menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dan mendukung penuh tugas Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dari dan ke kapal serta meningkatkan Pelayanan Publik, khususnya pada lapangan penumpukan container di Pelabuhan Tanjung Redeb, termasuk tentunya berkontroibusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).