Ilustrasi Kremasi
Katakini.com - Pemerintah Sri Lanka mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan praktik kontroversial pembakaran jenazah yang meninggal akibat virus korona tanpa memandang apa pun agamanya.
Menteri Kesehatan Sri Lanka Pavithra Wanniarachchi menjawab pertanyaan pihak oposisi di parlemen.
Menyatakan sejalan dengan laporan yang disiapkan oleh Delegasi Asosiasi Medis (CCPSL) pekan lalu, pemerintah Sri Lanka memutuskan untuk membakar mayat orang-orang yang meninggal akibat Covid-19 di krematorium, apa pun agama mereka.
"Laporan menyatakan bahwa kremasi adalah cara teraman untuk mengatasi jenazah korban Covid-19." Kata Wanniarachchi.
Pemerintah tidak menanggapi rekomendasi dari pihak oposisi MP Gajendra Kumar Ponnambalam dalam laporannya bahwa jenazah korban Covid-19 sebenarnya dapat dimakamkan dengan protokol tertentu.
"Kami tidak dalam situasi mengikuti rekomendasi dalam laporan itu karena alasan agama atau etnis," ujar Menteri Wanniarachchi.
Wanniarachchi menyarankan agar pelaksanaan krematorium wajib dilakukan karena alasan kesehatan saja.
Sayyid Ali Zahir Moulana, mantan Menteri Pembangunan Sosial dan Anggota Parlemen saat ini, memimpin protes menentang kebijakan kremasi yang dipaksakan di negara itu.
"Jelas sekali bahwa Menteri Kesehatan telah memberikan informasi yang salah kepada parlemen. Keputusan yang diambil pemerintah tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, tetapi alasan politik dan rasis," ujar Moulana akun di Twitter-nya.
Moulana mencatat bahwa dengan jelas disebutkan dalam laporan CCPSL bahwa mereka yang meninggal karena akibat Covid-19 dapat dikuburkan dengan protokol yang berlaku.
Dia mendesak Menteri Kesehatan Wanniarachchi untuk merundingkan seluruh isi laporan di parlemen.
-Asosiasi Dokter sebut "Korban Covid-19 dapat dikuburkan"
Delegasi Asosiasi Dokter yang terdiri dari 11 orang, yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Sri Lanka dan terdiri dari 3 ahli mikrobiologi, 6 ahli virologi, seorang spesialis sistem kekebalan dan seorang spesialis vaksin, menerbitkan sebuah laporan tentang masalah ini pada 2 Januari kemarin.
"Para pakar telah meninjau rekomendasi untuk pemindahan jenazah mereka yang meninggal karena korona dan memutuskan bahwa selain kremasi, penguburan jenazah dapat diterapkan, asalkan langkah-langkah kesehatan diperhatikan," ungkap pernyataan dari Asosiasi Dokter.
Laporan tersebut menyatakan bahwa penguburan para korban Covid-19 harus dilakukan dalam waktu 24 jam, jenazah tidak akan diserahkan kepada keluarga atau kerabat, hanya ditemani 4 orang saat dibawa dari kamar mayat ke kuburan, ritual keagamaan saat penguburan harus diselesaikan dalam waktu 10 menit, dan jenazah harus dimakamkan di kedalaman 1,5 meter.
-Kebijakan kremasi secara paksa
Kementerian Kesehatan Sri Lanka pada Maret 2020 mengumumkan bahwa penguburan jenazah korban Covid-19 dapat menyebabkan penyebaran virus ke lingkungan, dan pemerintah mengumumkan bahwa setiap jenazah Covid-19 wajib dikremasi di krematorium.
Sejumlah LSM dan minoritas di negara itu mengajukan keberatan mereka ke Mahkamah Agung untuk tidak mengkremasi jenazah para Muslim.
Namun sebaliknya, pengadilan malah menepis keberatan tanpa memberikan alasan apapun.
Hanaa Singer, Koordinator PBB di Kolombo, dalam suratnya kepada pemerintah, mendesak Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa untuk "meninjau kembali keputusan terkait wabah Covid-19".
Sejauh ini mayoritas yang meninggal akibat virus tersebut di Sri Lanka adalah warga Muslim.
Setidaknya 208 orang meninggal akibat Covid-19 di negara tersebut.(Anadolu Agency)