• News

Lima Eks Bos Waskita karya Didakwa Rugikan Negara Rp202 Miliar

Budi Wiryawan | Kamis, 10/12/2020 15:10 WIB
Lima Eks Bos Waskita karya Didakwa Rugikan Negara Rp202 Miliar Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk atas dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-pyoyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima orang itu yakni, eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.

Diantaranya, Desi Arryani didakwa melakukan tindakan korupsi sebesar Rp3.415.000.000; terdakwa Fathor Rachman sebesar Rp3.670.000.000; terdakwa Jarot Subana sebesar Rp7.124.239.000.

Kemudian, terdakwa Fakih Usman sebesar Rp8.878.733.720; dan Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp47.386.931.587.

"melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Dalam kasus korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk turut memperkaya orang lain yaitu, Haris Gunawan sebesar Rp1.525.885.350; Dono Parwoto sebesar Rp1.365.000.000 Imam Bukori sebesar Rp6.181.214.435,00, Wagimin sebesar Rp20.515.040.661, Yahya Mauluddin sebesar Rp150.000.000.

Selain itu juga memperkaya korporasi yaitu PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp8.162.529.912, CV Dwiyasa Tri Mandiri sebesar Rp3.830.665.459, PT Mer Engineering sebesar Rp5.794.840.300,00 dan PT Aryana Sejahtera sebesar Rp1.700.507.444.

"yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008,00," ucap jaksa

Perbuatan lima terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US