• News

KPK Mulai Periksa Edhy Prabowo Sebagai Saksi

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/12/2020 18:45 WIB
KPK Mulai Periksa Edhy Prabowo Sebagai Saksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Katakini.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster.

Edhy diperiksa sebagai saksi untuk penyuapnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Selain Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin. Staf Khusus Edhy Prabowo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya.

"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito). APM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Edhy dan Amril tiba di Gedung Merah Putih KPK menggunakan rompi oranye. Saat tiba, keduanya memilih untuk bungkap saat ditanya para wartawan seputar kasus yang menjerat mereka.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.  Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

FOLLOW US