• News

Polri: Deklarasi Benny Wenda Propaganda Dan Provokasi

Akhyar Zein | Kamis, 03/12/2020 06:20 WIB
Polri: Deklarasi Benny Wenda Propaganda Dan Provokasi Benny Wenda

Katakini.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat sebagai bentuk propaganda dan provokasi.

Deklarasi tersebut disampaikan oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda pada 1 Desember 2020.

Benny merupakan eksil Papua yang saat ini telah mendapat suaka politik menjadi warga negara Inggris dan berdomisili di London.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono meminta masyarakat Indonesia, khususnya Papua, tidak terprovokasi oleh deklarasi tersebut.

“Ini adalah suatu bentuk provokasi, propaganda,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

“Kami minta masyarakat Indonesia khususnya Papua tidak terprovokasi terkait agenda Benny Wenda tersebut. Sampai saat ini Papua dan Papua Barat masih sah di bawah NKRI dan ini sudah final,” lanjut dia.

Awi menuturkan situasi di Papua kondusif termasuk pada 1 Desember yang dianggap sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Meski demikian, Awi mengatakan deklarasi tersebut tidak memiliki implikasi hukum karena Benny Wenda berada di Inggris.

Sebelumnya, Benny Wenda menyatakan dirinya sebagai Presiden Pemerintahan Sementara Papua Barat yang meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Benny menyatakan siap mengambil alih wilayah Papua dan tidak lagi tunduk terhadap Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB) menolak pernyataan Benny tersebut.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menolak mengakui klaim tersebut karena Benny Wenda merupakan warga negara Inggris dan tidak berada di wilayah Papua.

"Menurut hukum internasional Benny Wenda mengumumkan klaimnya di wilayah negara asing dan hal itu tidak benar," kata Sebby melalui keterangan resminya pada Rabu. (Anadolu Agency)

FOLLOW US