• News

Wali Kota Ciamis Diduga Minta Jatah Rp3,2 Miliar ke RS Kasih Bunda

Yahya Sukamdani | Sabtu, 28/11/2020 21:15 WIB
Wali Kota Ciamis Diduga Minta Jatah Rp3,2 Miliar ke RS Kasih Bunda Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Katakini.com - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi.

Uang tersebut diminta Ajay lantaran menjadi bagian 10 persen dari Rancangan Angggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda. Adapun nilai anggaran yang digelontorkan mencapai Rp32 Miliar.

"AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik
pembangunan," ucapnya.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US