• Bisnis

Indonesia Targetkan Substitusi Impor Sebesar 35 Persen Pada 2022

Akhyar Zein | Kamis, 26/11/2020 17:20 WIB
Indonesia Targetkan Substitusi Impor Sebesar 35 Persen Pada 2022 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto

Katakini.com – Pemerintah menargetkan bisa menganti bahan baku impor dengan bahan baku dari dalam negeri atau substitusi impor sebesar 35 persen hingga 2022 dengan  cara mendorong produksi barang-barang impor di dalam negeri.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan perekonomian Indonesia sama seperti ekonomi negara lain yang sedang macet, sehingga seluruh negara memiliki peluang yang sama untuk mengatur ulang (re-set) ataupun memulai ulang (restart) ekonominya.

“Oleh karena itu, Indonesia perlu memperdalam struktur industri serta memiliki kemandirian bahan baku dan produksi,” jelas Eko dalam diskusi virtual, Kamis.

Dia mengatakan beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah regulasi dan insentif yang belum mendukung serta belum optimalnya program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Eko mengatakan pemerintah sudah mempersiapkan kebijakan dalam mendukung program substitusi impor 35 persen antara lain melalui kebijakan larangan terbatas pada registrasi dan perizinan impor, harga impor minimal, serta kuota impor.

“Kementerian Perindustrian mengusulkan 28 komoditas tambahan untuk masuk dalam kebijakan larangan terbatas,” tambah Eko.

Dia menambahkan bahwa kebijakan harga impor minimal (minimum impor price) juga dilakukan oleh beberapa negara lain seperti India untuk produk tekstil dan baja, Vietnam untuk produk keramik, Argentina produk tekstil, dan Uni Eropa pada produk solar panel.

Eko mengatakan pemerintah juga memberlakukan inspeksi pra pengiriman (preshipment inspection) serta pengaturan titik masuk pelabuhan untuk komoditas tertentu yang diarahkan ke luar pulau Jawa.

“Pemerintah juga membenahi lembaga sertifikasi produk, mengembalikan pengawasan dari post border ke border, serta rasionalisasi pusat logistik berikat,” urai Eko.

Kebijakan lainnya berupa peningkatan tarif Most Favored Nation untuk komoditas strategis, serta meningkatkan implementasi trade remedies baik itu safeguard ataupun antidumping.

Eko mengatakan perlu ada penerapan wajib standar nasional Indonesia (SNI) dan penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara konsisten.

Kemudian, juga perlu adanya pengenaan bea keluar untuk beberapa komoditas primer dalam rangka menjamin kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

“Namun, kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh kementerian/lembaga untuk bisa mewujudkan program substitusi impor sebesar 35 persen,” tambah Eko.(Anadolu Agency)

FOLLOW US