• News

KPK Periksa Eks Direktur PT WIKA Soal Korupsi Stadion Mandala Krida

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 21:49 WIB
KPK Periksa Eks Direktur PT WIKA Soal Korupsi Stadion Mandala Krida Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA), Novel Asryad, Selasa (24/11/2020).

Novel Arsyad yang kini menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Perumahan (Persero) dimintai keterangan terkait korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Novel Arsyad, penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Delapan saksi lainnya itu yakni, PNS pada Bappeda Yogyakarta, Gustik Lestarna; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, Dedi Risdiyanto.

Kemudian, dua pihak swasta, Erwin Alexander dan Hery Kristiyanto; PNS pada Setda Yogyakarta, Joko Susilo; Dirut Pt Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia; PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Sumitro Yuwono; serta staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.

Diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.

Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.

"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

FOLLOW US