• News

Satgas Covid-19 Mebidang Beri Sanksi Keras Pengelola Hiburan Malam

Akhyar Zein | Senin, 16/11/2020 09:09 WIB
Satgas Covid-19 Mebidang Beri Sanksi Keras Pengelola Hiburan Malam Diskotik malam

Katakini.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang), memberi peringatan keras kepada beberapa pengelola usaha hiburan malam di Kota Medan yang membandel. Pasalnya, pengelola usaha hiburan malam tersebut kembali melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Ada dua tempat hiburan malam yang mendapat peringatan keras dari Satgas Covid-19 Mebidang, yakni  Beer Corner di Kawasan Mega Park dan Super Hotel  Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II.

"Kedua tempat hiburan ini sudah beberapa kali didatangi dan diberi peringatan oleh tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia agar mematuhi protokol kesehatan, tetapi tetap membandel sehingga kita beri peringatan keras," kata Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi, Minggu (15/11) di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Beer Corner misalnya, kata Azhar, tempat ini sebelumnya pernah ditutup paksa Satgas Covid-19 Mebidang karena pelanggaran keras Prokes pada 3 Oktober lalu. Melihat pelanggaran yang terjadi, Tim Satgas Covid-19 Mebidang membubarkan acara dan pengunjung di Beer Corner.

Hiburan malam lainnya adalah Super Hotel di Jalan Nibung II. Hiburan malam ini belum mendapat sanksi tutup, tetapi sebelumnya sempat diberi teguran keras. Pada operasi Sabtu (14/11) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel yang berukuran sekitar 20 x 15 meter. Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pengelola Super Hotel.

"Kita tentu kecewa, tempat usaha yang sebelumnya sudah kena sanksi masih melanggar juga, jadi kita bubarkan dan kita beri peringatan lagi. Dan untuk Super Hotel itu sudah kelewatan, tempat sekecil itu dipenuhi lebih 350 orang. Bila tempat usaha ini melanggar lagi, kita terpaksa memberi sanksi tutup," tegas Azhar.

Selain dua tempat hiburan malam tersebut, Tim Satgas juga memberikan peringatan keras pada Pasar Raya Marelan (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya. Kedua tempat ini juga sudah beberapa kali mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, tetapi masih melakukan pelanggaran Prokes. Kedua tempat ini sudah mengurangi jumlah kursi dan meja, tetapi masih ada beberapa pelanggaran jarak yang terjadi.

"Kita minta kepada pengelola Pasar Raya agar satu meja dua kursi karena meja mereka kecil. Ini kita temukan 1 meja ada yang 3 sampai 5 orang. Jadi, kita beri peringatan lagi," kata Azhar.

Penanggung jawab Pasar Raya Marelan Jiwi yang dihubungi Minggu malam (15/11) mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyusun 2 kursi setiap meja dan telah mengurangi setengah dari kapasitas awal. Namun menurutnya, pengunjung enggan datang bila hanya dua kursi satu meja karena kebanyakan yang datang keluarga.

"Kita akui kita salah, kita minta maaf dan akan menyusun kursi dan meja sesuai dengan protokol kesehatan," kata Jiwi.

Tim Satgas Covid-19 Mebidang terus melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam, cafe dan pasar untuk memastikan para pengelola usaha memaruhi protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Sejumlah tempat usaha lain yang juga dirazia antara lain Fritlo Chiken, Warung Pak Mutho (Marelan), The Bunes di Kapten Muslim, dan Ring Rood Point.

Selain merazia tempat usaha, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terbagi dua tim pada Sabtu dan Minggu (14-15/11), juga melakukan operasi yustisi Prokes disekitaran Marelan dan beberapa tempat lain. Lebih dari 183 orang mendapat sanksi fisik dan 47 orang non fisik, tim juga membagikan 1.000 masker selama operasi.

FOLLOW US