• News

Gelar Pesta Nikah, HRS Didenda Rp50 Juta

Yahya Sukamdani | Minggu, 15/11/2020 19:15 WIB
Gelar Pesta Nikah, HRS Didenda Rp50 Juta Pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Katakini.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kena denda Rp50 juta atas kesalahannya melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam menyelemnggarakan pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, ditambah peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

 Diketahui, acara itu berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) tadi malam di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) yakni peraturan Gubernur No.79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian Pergub  No. 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Iya denda Rp50 juta,” kata Arifin usai menemui Rizieq di kediamannya, Minggu (15/11/2020).

Arifin menjelaskan, keluarga Rizieq Shihab tidak keberatan dengan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

“Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menegaskan, Keluarga Rizieq langsung membayar tunai sanksi tersebut saat Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi kediamannya untuk menyerahkan surat denda.

"Pemprov melalui Kasatpol PP yang tadi sudah datang dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Ariza.

FOLLOW US