• News

KPK Tunggu Itikad Baik Kejagung Serahkan Kasus Skandal Suap Joko Tjandra

Yahya Sukamdani | Kamis, 12/11/2020 20:19 WIB
KPK Tunggu Itikad Baik Kejagung Serahkan Kasus Skandal Suap Joko Tjandra Capim KPK, Nawawi Pomolango

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas dan dokumen terkait kasus skandal suap Joko Tjandra.

KPK sendiri mengaku siap menangani kasus skandal yang melibatkan sejumlah oknum dari unsur penegak hukum dan advokat. 

Diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus tersebut, dan telah masuk ke tahap persidangan.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Menurut Nawawi, dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," imbuhnya.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Joko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi.

FOLLOW US