Keempat ditangkap di sejumlah tempat berbeda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dua pelaku di antaranya kami lumpuhkan kakinya dengan tembakan karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Heru Dwi Purnomo di Surabaya, Rabu sore (11/11/2020).

Kedua pelaku yang ditembak kakinya masing-masing berinisial AS, usia 29 tahun, warga Kota Surabaya dan JN (30), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku lainnya yang ditangkap adalah KU (29) dan Ma (25), keduanya warga Sidoarjo.

Menurut Heru, dua pelaku yang pertama kali ditangkap adalah KU dan Ma. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku AS dan JN.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 234.000 butir pil koplo.

"Mereka mengaku akan mengedarkan narkoba ini ke wilayah Pulau Madura atas perintah dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan, Madura," katanya.

Narapidana yang dimaksud akrab disapa Sugi alias Gareng.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat.

"Narkoba yang akan diedarkan ke Pulau Madura itu didapat oleh para pelaku melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih sedang menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut," ucap Heru.