"Dulu, sebelum UU Cipta Kerja ini hadir, tidak ada kewajiban pemodal usaha besar untuk bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM disuruh bertempur sendiri. Mau jadi apa UMKM kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin.

Padahal, kata Bahlil, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib digandengkan dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah

Namun, bagaimana penerapannya jika regulasi perundang-undangan belum mendukung perintah Presiden tersebut. Bahlil mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja lah, aturan tersebut dibuat formal dalam bentuk perundang-undangan.

BKPM, kata Bahlil, ditunjuk Presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, Presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.

Di dalam pasal 77 UU Ciptaker, kata Bahlil, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha skala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM habis-habisan," kata Bahlil.