Djoko Tjandra
Katakini.com-Penasihat hukum Joko Tjandra meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan yang didakwakan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam menulis identitas terdakwa di surat dakwaan.
“Penuntut Umum menulis nama yang bukan merupakan nama Terdakwa, yakni Joko Soegiarto Tjandra dan Joe Chans bin Tjandra Kusuma. Di bagian III Dakwaan Primair, Penuntut Umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama Terdakwa," ucap kuasa hukum Joko Tjandra saat membacakan eksepsi kliennya, Selasa (20/10/2020).Selanjutnya, kubu Joko Tjandra juga mengungkit bahwa nama Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma bukan merupakan namanya. Untuk itu, lanjut kuasa hukum Joko Tjandra, hal ini seharusnya dianggap telah terjadi error in persona dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat. "Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum (absolut nietig)," katanya.Tak hanya itu, kuasa hukum menyebutkan dalam uraian surat dakwaan, jaksa sama sekali tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo bertempat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas Surat Terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau alias dengan Joko Soegiarto, karena Penuntut Umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," katanya.Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa telah membuat surat jalan palsu. "Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Bos Mulia Group itu diancam hukuman lima tahun penjara.