• Sains

Dirut Food Station Sarankan Kaltara Bangun BUMD Pangan

Eko Budhiarto | Selasa, 20/10/2020 13:59 WIB
Dirut Food Station Sarankan Kaltara Bangun BUMD Pangan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi

InfoFoodStation - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi menyarankan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) membangun BUMD Pangan. Provinsi ini dinilai memiliki potensi pengelolaan pangan yang memadai.

Arief menyampaikan saran tersebut dalam diskusi virtual "Kerja Sama Antar Daerah untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan" yang dipantau di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"Sama dengan Jakarta, Kaltara memiliki captive market," ujar Arief.

Menurut dia, Kaltara memiliki potensi pangan yang bisa dikelola. Oleh karenanya, provinsi baru dengan nilai APBD sebesar Rp 2,5 triliun ini seyogyanya memiliki BUMD, yang bisa trading dan mengamankan pangan. Dengan membangun BUMD Pangan, kata Arief, Kaltara juga lebih mudah mengontrol inflasi.

"Tapi mengelola pangan berbeda dengan tambang, karena kebutuhannya setiap hari," ujar Arief menambahkan.

Terkait pasokan bahan pangan, Arief menyarankan Kaltara untuk mendatangkan dari wilayah terdekat, guna menekan biaya distribusi. Perjanjian kerja sama antar pemda, lanjut Arief, sebaiknya dilakukan setelah BUMD pangan mengeksekusi kesepakatan pembelian bahan pangan.Model kerja sama ini telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Biasanya Gubernur Jakarta melakukan MoU dengan Pemda lain, setelah BUMD-nya sudah mengeksekusi," jelas Arief.

Dia menambahkan, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  sangat mendukung kerja sama antar daerah untuk membantu petani, peternak di daerah sentra produksi.

"Beberapa koperasi, Gapoktan binaan Food Station merupakan bentuk kerja sama yang sangat baik antara Jakarta dan daerah penghasil pangan," ujar Arief.

Pada bagian lain, Arief menekankan perbedaan skema kerja antara perusahaan swasta dan BUMD. Perusahaan swasta hanya berorientasi keuntungan. Sedangkan BUMD, selain keuntungan, juga berorientasi kepada public service obligation (PSO) serta kewajiban menjaga inflasi.

FOLLOW US