• News

Begini Syarat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu

Rizki Ramadhani | Senin, 12/10/2020 09:53 WIB
Begini Syarat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Ilustrasi

Katakini.com - Petani di Indonesia masih bisa membeli pupuk bersubsidi, kendati belum memiliki Kartu Tani. Syaratnya, petani bersangkutan sudah masuk dalam sistem  elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Kami mengingatkan produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK,"  kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman dalam keterangan, Senin (12/10/2020.

Kartu Tani merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan untuk produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi.

Dalam akselerasi program tersebut, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Menurut Bakir, ketersediaan pasokan Pupuk Indonesia sangat siap dan mencukupi untuk mendukung kebijakan penambahan alokasi 1 juta ton tersebut. Apalagi, setiap kali akan memasuki masa tanam, perseroan selalu meningkatkan stok pupuknya. Dalam memasuki musim tanam Oktober, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan pasokan pupuk hingga ke lini III dan IV untuk memenuhi kebutuhan petani.

Stok yang tersedia mencapai 1,5 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan lebih dari 800 ribu ton pupuk non subsidi yang tersedia mulai dari Lini I (gudang pabrik) hingga Lini IV (kios).

Pasokan tersebut dipenuhi oleh para anak usaha Pupuk Indonesia yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

FOLLOW US