• Bisnis

Pesangon Bagi Pekerja Tetap Ada di UU Cipta Kerja

Budi Wiryawan | Minggu, 11/10/2020 01:05 WIB
Pesangon Bagi Pekerja Tetap Ada di UU Cipta Kerja Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan soal adanya program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menaker Ida mengatakan, manfaat program ini adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/2003," imbuhnya.

Ida Fauziyah menegaskan, ketika seseorang mengalami PHK, butuh sangu atau pesangon. UU Cipta Kerja memuat ketentuan korban PHK mendapatkan cash benefit dan sejumlah pelatihan skill.

"Yang paling penting ketika orang mengalami PHK yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," jelas Menaker Ida Fauziyah.

FOLLOW US