• News

Bahas Turunan UU Cipta Kerja, DPR Minta Pemerintah Libatkan Buruh

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/10/2020 15:05 WIB
 Bahas Turunan UU Cipta Kerja, DPR Minta Pemerintah Libatkan Buruh Ketua DPR Puan Maharani (Jurnas)

Katakini.com - Ketua DPR Puan Maharani dorong pemerintah gandeng masyarakat, utamanya kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Misalnya mengenai pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga kerja asing, serta hubungan kerja.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memerinci UU Cipta Kerja,” kata Puan Maharani, Jumat (9/10/2020).

DPR akan mengawal dan memastikan ketentuan teknis tersebut dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Puan menegaskan DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan UU Ciptaker. Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR membentuk tim perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” imbuh Mantan Menko PMK ini.

Puan menegaskan DPR akan mengawasi penerapan UU Ciptaker agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FOLLOW US