• News

Pengamat Kritik Rencana Anies Izinkan Trotoar untuk PKL

Yahya Sukamdani | Senin, 05/10/2020 18:15 WIB
Pengamat Kritik Rencana Anies Izinkan Trotoar untuk PKL Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Katakini.com- Pengamat Transportasi, Budiyanto mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan memberi izin pemanfaatan trotoar pedagang kaki lima (PKL).

``Situasi tersebut tentunya kontra produktif mengingat setiap hari kita masih  dihadapkan pada salah satu permasalahan lalu lintas yakni masalah kemacetan. Dalihnya Pemda, penempatan kaki pada kawasan trotoar berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Trotoar,`` kata Budiyanto di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Fungsi trotoar sendiri, papar Budiyanto, diatur dalam Undang-Undang  Nomor 38 tahub 2004 tentang Jalan dan Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) serta beberapa peraturan turunannya.

Kekuatan Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan  perundang-undangan, terletak pada hirarki dalam arti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan diatasnya.

Jadi, tegas Budiyanto, harusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutamakan patuh pada undang-undang ketimbang peraturan menteri.

``Peraturan Menteri menurut hirarki peraturan perundang- undangan  berada di bawah Undang - Undang. Sebagai negara hukum, masih ada ruang bagi kelompok- kelompok masyarakat  merasa dirugikan dapat melakukan uji materi  Peraturan Menteri PUPR terhadap Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkanah Agung atau bisa juga melakukan class action terhadap Pemprov DKI terhadap rencana pelaksanaan penempatan kaki lima pada kawasan trotoar,`` ujarnya.

Keywords :

FOLLOW US