• News

Pemprov DKI Tutup 159 Perusahaan Selama PSBB

Budi Wiryawan | Senin, 05/10/2020 15:05 WIB
Pemprov DKI Tutup 159 Perusahaan Selama PSBB Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (Times Bali)

Katakini.com - Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 14 September 2020, didapatkan 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19. Seluruh perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah lakukan inspeksi mendadak terhadap 856 perusahaan.

Hasilnya ada 159 perusahan yang ditutup sementara selama tiga hari karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen," kata Andri Yansyah, Senin (5/10/2020).

Andri menjelaskan, dari 159 perusahaan, 101 perusahaan terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakart.

Diantara yaitu, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara, dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.

Kemudian m ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Adapun perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan, Jakarta Selatan 14 perusahaan, Jakarta Timur perusahaan, Jakarta Barat 7 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.

"Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," pungkasnya.

 

FOLLOW US