• News

Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari Masuk Penjara Sukamiskin

Yahya Sukamdani | Jum'at, 02/10/2020 19:19 WIB
Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari Masuk Penjara Sukamiskin Koruptor e-KTP Markus Nari. Foto: tempo

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan terpidana kasus megakorupsi e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA pada Kamis (1/10/2020).

Mantan Anggota DPR F-Golkar itu bakal mendekam di sana selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

"Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).

Selain pidana badan, Markus juga dibebani denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 8 bulan.

Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900 ribu. Jika Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

Pasca menjalani masa penjara, Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Diketahui Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari juga diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.

FOLLOW US