• News

Sering Diskon Hukuman Koruptor, ICW Ragukan Keberpihakan MA pada Pemberantasan Korupsi

Yahya Sukamdani | Kamis, 01/10/2020 21:47 WIB
Sering Diskon Hukuman Koruptor, ICW Ragukan Keberpihakan MA pada Pemberantasan Korupsi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Katakini.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam proses pemberantasan korupsi di tanah air akibat terlalu sering memberikan keringanan atau diskon hukuman kepada koruptor.

Kesimpulan ini berdasarkan tren vonis koruptor sejak tahun 2019 yang menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Hal ini diperparah dengan adanya 23 koruptor yang hukumannya dikorting oleh MA lewat putusan Peninjaun Kembali (PK). Teranyar, MA memotong hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Kurnia menilai setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," tegas dia.

Oleh karena itu, ICW menuntut agar Ketua MA mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"Serta KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang dan Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," tukas Kurnia.

FOLLOW US