• News

Standar Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Kemenkes

Yahya Sukamdani | Senin, 28/09/2020 19:29 WIB
Standar Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Kemenkes Rapid test Covid-19.

Tajuk.co, JAKARTA - Standar pengobatan penderita Covid-19 harus mengacu pada standar Kementerian Kesehatan. Sehingga diharapkan tingkat kesembuhan meningkat, dan tentunya angka kematian menurun.

"Semuanya sudah diperintahkan mengacu pada standar yang diberikan Kementerian Kesehatan. Baik itu diruang ICU, Isolasi maupun di Wisma Karantina," kata Presiden Jokowi pada rapat terbatas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (28/9/2020).

Presiden mengatakan bahwa, angka kematian harus ditekan sekecil mungkin, sementara angka kesembuhan harus ditingkatkan setinggi mungkin. Sehingga proses pengobatan penderita Covid-19 mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Ini menjadi tugas kita bersama untuk menekan lagi, agar angka rata-rata kematian dinegara kita bisa terus menurun. Kemudian angka kesembuhan juga akan semakin lebih baik lagi," ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kesehatan data per 27 September 2020 rata-rata kasus aktif di Indonesia mencapai 22,46%. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13%. Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan lalu, rata-rata kematian dinegara kita juga menurun dari yang sebelumnya 4,33% menjafi 3,77%.

"Meskipun kalau kita bandingkan dengan kematian rata-rata dunia masih sedikit lebih tinggi, karena rata-rata dunia mencapai 3,01%. Tapi saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi," katanya.

Tercatat rata-rata tingkat kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 73,76%, sedikit lebih rendah dibanding dengan tingkat kesembuhan dunia diangka 73,85%.

FOLLOW US