• Bisnis

RUU Ciptaker Hapus Ketentuan Upah Minimum Sektoral

Rizki Ramadhani | Senin, 28/09/2020 11:50 WIB
RUU Ciptaker Hapus Ketentuan Upah Minimum Sektoral Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

Katakini.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus klausul upah minimum sektoral dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini disepakati rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu (27/9/2020) .

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya dan pemerintah juga sepakat jika perusahaan sudah terlanjur menetapkan skema pengupahan kepada karyawan maka tidak boleh diubah. Hal ini agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian RUU Ciptaker ini disahkan," ujar Supratman.

Kemudian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum. Ini baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," jelas Supratman.

Dengan keputusan itu, Supratman berharap upah pekerja tidak dikurangi oleh perusahaan. Dengan demikian, pekerja tak dirugikan dengan keberadaan RUU Omnibus Law Ciptaker.

FOLLOW US